Kamis, 19 Juni 2014

DAGING dan RPH

PENDAHULUAN
Daging adalah salah satu pangan asal hewan yang mengandung zat gizi yang sangat baik untuk kesehatan dan pertumbuhan manusia, serta sangat baik sebagai media pertumbuhan mikroorganisme. Daging (segar) juga mengandung enzim-enzim yang dapat mengurai/memecah beberapa komponen gizi (protein, lemak) yang akhirnya menyebabkan pembusukan daging. Oleh sebab itu, daging dikategorikan sebagai pangan yang mudah rusak (perishable food).
Salah satu tahap yang sangat menentukan kualitas dan keamanan daging dalam mata rantai penyediaan daging adalah tahap di rumah pemotongan hewan (RPH). Di RPH ini hewan disembelih dan terjadi perubahan (konversi) dari otot (hewan hidup) ke daging, serta dapat terjadi pencemaran mikroorganisme terhadap daging, terutama pada tahap eviserasi (pengeluaran jeroan). Penanganan hewan dan daging di RPH yang kurang baik dan tidak higienis akan berdampak terhadap kehalalan, mutu dan keamanan daging yang dihasilkan. Oleh sebab itu, penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan di RPH sangatlah penting, atau dapat dikatakan pula sebagai penerapan sistem produk safety pada RPH. Aspek yang perlu diperhatikan dalam sistem tersebut adalah higiene, sanitasi, kehalalan, dan kesejahteraan hewan.
Dilihat dari mata rantai penyediaan daging di Indonesia, maka salah satu tahapan terpenting adalah penyembelihan hewan di RPH. Rumah pemotongan hewan (RPH) adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratatn teknis dan higiene tertentu, yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat. Peraturan perundangan yang berkaitan persyaratan RPH di Indonesia telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan. Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas (Manual Kesmavet, 1993).
BANGUNAN RPH
Desain dan tata ruang akan membicarakan permasalahan kompleks Rumah Potong Hewan yang meliputi bangunan dan perlengkapannya beserta denah dari berbagai tipe RPH. Pembahasan ini banyak diambil dari pendapat Lestari (1993). Produk peternakan asal hewan mempunyai sifat mudah rusak dan dapat bertindak sebagai sumber penularan penyakit dari hewan ke manusia. Untuk itu dalam merancang tata ruang RPH perlu diperhatikan untuk menghasilkan daging yang sehat dan tidak membahayakan manusia bila dikonsumsi sehingga harus memenuhi persyaratan kesehatan veteriner (Koswara, 1988).
Dua tata ruang RPH yang baik dan berkualitas biasanya dirancang berdasarkan desain yang baik dan berada di lokasi yang tepat untuk memenuhi keperluan jangka pendek maupun jangka panjang dan menjamin fungsinya secara normal (Lestari, 1993).
Perancangan bangun RPH berkualitas sebaiknya sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan sebaiknya sesuai dengan Instalasi Standar Internasional dan menjamin produk sehat dan halal. RPH dengan standar internasional biasanya dilengkapi dengan peralatan moderen dan canggih, rapi bersih dan sistematis, menunjang perkembangan ruangan dan modular sistem. Produk sehat dan halal dapat dijamin dengan RPH yang memiliki sarana untuk pemeriksaan kesehatan hewan potong, memiliki sarana menjaga kebersihan, dan mematuhi kode etik dan tata cara pemotongan hewan secara tepat. Selain itu juga harus bersahabat dengan alam, yaitu lokasi sebaiknya di luar kota dan jauh dari pemukiman dan memiliki saluran pembuangan dan pengolahan limbah yang sesuai dengan AMDAL (Lestari, 1993).
SNI RPH
RPH, di samping sebagai sarana produksi daging juga berfungsi sebagai instansi pelayanan masyarakat yaitu untuk menghasilkan komoditas daging yang sehat, aman dan halal (sah). Umumnya RPH merupakan instansi Pemerintah. Namun perusahaan swasta diizinkan mengoperasikan RPH khusus untuk kepentingan perusahaannya, asalkan memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan dan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. Pembangunan RPH harus memenuhi ketentuan atau standar lokasi, bangunan, sarana dan fasilitas teknis, sanitasi dan higiene, serta ketentuan lain yang berlaku. Sanitasi dan higiene menjadi persyaratan vital dalam bangunan, pengelolaan dan operasi RPH.
Beberapa persyaratan RPH secara umum adalah Merupakan tempat atau bangunan khusus untuk pemotongan hewan yang dilengkapi dengan atap, lantai dan dinding, memiliki tempat atau kandang untuk menampung hewan untuk diistirahatkan dan dilakukan pemeriksaan ante mortem sebelum pemotongan. Syarat penting lainnya memiliki persediaan air bersih yang cukup, cahaya yang cukup, meja atau alat penggantung daging agar daging tidak bersentuhan dengan lantai. Untuk menampung limbah hasil pemotongan diperlukan saluran pembuangan yang cukup baik, sehingga lantai tidak digenangi air buangan atau air bekas cucian.
Acuan tentang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tatacara pemotongan yang baik dan halal di Indonesia sampai saat ini adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6159-1999 tentang Rumah Pemotongan Hewan berisi beberapa persyaratan yang berkaitan dengan RPH termasuk persyaratan lokasi, sarana, bangunan dan tata letak sehingga keberadaan RPH tidak menimbulkan ganguan berupa polusi udara dan limbah buangan yang dihasilkan tidak mengganggu masyarakat.
FUNGSI RPH
            Rumah Pemotongan Hewan merupakan unit/sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat mempunyai fungsi sebagai:
1.            Tempat dilaksanakannya pemotongan hewan secara benar.
2.            Tempat dilaksanakannya pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan daging (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit hewan ke manusia.
3.            Tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit hewan yang ditemukan pada pemeriksaan ante mortem dan post mortem guna pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular di daerah asal hewan.
4.            Melaksanakan seleksi dan pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk yang masih produktif.
Pendapat lain dikemukakan oleh Lestari (1994) bahwa Rumah Pemotongan Hewan mempunyai fungsi antara lain sebagai:
1.            Sarana strategis tata niaga ternak ruminansia, dengan alur dari peternak, pasar hewan, RPH yang merupakan sarana akhir tata niaga ternak hidup, pasar swalayan/pasar daging dan konsumen yang merupakan sarana awal  tata niaga hasil ternak.
2.            Pintu gerbang produk peternakan berkualitas, dengan dihasilkan ternak yang gemuk  dan sehat oleh petani sehingga mempercepat transaksi yang merupakan awal keberhasilan pengusaha daging untuk dipotong di RPH terdekat.
3.            Menjamin penyediaan bahan makanan hewani yang sehat, karena di RPH hanya ternak yang sehat yang bisa dipotong.
4.            Menjamin bahan makanan hewani yang halal, dengan dilaksanakannya tugas RPH untuk memohon ridlo Yang Kuasa dan perlakuan ternak tidak seperti benda atau yang manusiawi.
5.            Menjamin keberadaan menu bergizi tinggi, yang dapat memperkaya masakan khas Indonesia dan sebagai sumber gizi keluarga/rumah tangga.
6.            Menunjang usaha bahan makanan hewani, baik di pasar swalayan, pedagang kaki lima, industri pengolahan daging dan jasa boga.

SYARAT RPH
            Syarat–syarat RPH telah diatur juga di dalam SK Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986. Persyaratan ini dibagi menjadi prasyarat untuk RPH yang digunakan untuk memotong hewan guna memenuhi kebutuhan lokal di Kabupaten/Kotamadya Derah Tingkat II, memenuhi kebutuhan daging antar Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu Propinsi Daerah Tingkat I, memenuhi kebutuhan daging antar Propinsi Daerah Tingkat I dan memenuhi kebutuhan eksport (Manual Kesmavet, 1993). 
1.            Memenuhi Kebutuhan Daging Lokal di Dati I
            Menurut Manual Kesmavet (1993) RPH ini harus memenuhi syarat yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi syarat lokasi, kelengkapan bangunan, komponen bangunan utama dan kelengkapan RPH: 
a.       Lokasi RPH.
·                Lokasi RPH di daerah yang tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan misalnya di bagian pinggir kota yang tidak padat penduduknya, dekat aliran sungai atau di bagian terendah kota.
·                Lokasi RPH di tempat yang mudah dicapai dengan kendaraan atau dekat jalan raya (Lestari,  1994b; Manual Kesmavet, 1993).
b.      Kelengkapan bangunan.
·         Kompleks bangunan RPH harus dipagar untuk memudahkan penjagaan dan keamanan serta mencegah terlihatnya proses pemotongan hewan dari luar.
·         Mempunyai bangunan utama RPH.
·         Mempunyai kandang hewan untuk istirahat dan pemeriksaan ante mortem.
·         Mempunyai laboratorium sederhana yang dapat dipergunakan untuk pemeriksaan kuman dengan pewarnaan cepat, parasit, pH, pemeriksaan permulaan pembusukan dan kesempurnaan pengeluaran darah.
·         Mempunyai tempat untuk memperlakukan hewan atau karkas yang ditolak berupa tempat pembakar atau penguburan.
·         Mempunyai tempat untuk memperlakukan hewan yang ditunda pemotongannya.
·         Mempunyai bak pengendap pada saluran buangan cairan yang menuju ke sungai atau selokan.
·         Mempunyai tempat penampungan sementara buangan padat sebelum diangkut.
·         Mempunyai ruang administrasi, tempat penyimpan alat, kamar mandi dan WC.
·         Mempunyai halaman yang dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraaan.
c.       Komponen bangunan utama.
·         Mempunyai tempat penyembelihan hewan, tempat pengulitan, tempat pengeluaran jeroan dari rongga perut dan dada, tempat pembagian karkas, tempat pemeriksaan kesehatan daging.
·         Mempunyai tempat pembersihan dan pencucian jeroan yang terpisah dari  (3. a.) dengan air yang cukup.
·         Berdinding dalam yang kedap air terbuat dari semen, porselin atau bahan yang sejenis setinggi dua meter, sehingga mudah dibersihkan.
·         Berlantai kedap air, landai kearah saluran pembuangan agar air mudah mengalir, tidak licin dan sedikit kasar.
·         Sudut pertemuan antar dinding dan dinding dengan lantai berbentuk lengkung.
·         Berventilasi yang cukup untuk menjamin pertukaran udara.
d.            Kelengkapan RPH.
·         Mempunyai alat-alat yang dipergunakan untuk persiapan sampai dengan penyelesaian proses pemotongan termasuk alat pengerek dan penggantung karkas pada waktu pengulitan serta pakaian khusus untuk tukang sembelih dan pekerja lainnya.
·         Peralatan yang lengkap untuk petugas pemeriksa daging.
·         Persediaan air bersih yang cukup.
·         Alat pemelihara kesehatan.
·         Pekerja yang mempunyai pengetahuan di bidang  kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dalam pemotongan hewan serta penanganan daging.
Untuk RPH bagi pemotongan babi mempunyai syarat tambahan, yaitu:
·         RPH harus ada persediaan air hangat untuk perontokan bulu.
·         Bangunan utama RPH, kandang dan tempat penyimpanan/pembersihan alat untuk babi harus terpisah dengan jarak yang cukup atau dengan pagar tembok setinggi paling sedikit 3 meter atau terpisah total dengan dinding tembok dan terletak di tempat yang lebih rendah dari pada yang untuk hewan lainnya.
2.              Memenuhi Kebutuhan Daging Antar Dati II Dalam Satu Dati I
          Menurut Manual Kesmavet (1993) untuk RPH yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan daging antar Dati II dalam satu Dati I harus memenuhi semua syarat dari RPH untuk memenuhi daging dalam kebutuhan lokal Dati II ditambah dengan:
a.              Kandang istirahat berlantai semen.
b.              Laboratorium yang juga dapat dipergunakan untuk identifikasi kuman dengan pemupukan.
c.              Tempat pemotongan darurat yang dilengkapi dengan ruang penahan daging.
d.             Instalasi pengolahan limbah yang berupa saringan untuk memisahkan limbah/buangan padat secara fisik.
e.              Mempunyai tempat pelayuan dengan dinding yang bagian dalamnya dilapisi bahan kedap air setinggi 2 meter dan dilengkapi dengan exhauster.
f.               Dilengkapi dengan timbangan untuk karkas serta rel-rel pengangut karkas.
3.              Memenuhi Kebutuhan Daging Antar Dati I
            Menurut Manual Kesmavet (1993) untuk RPH yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan daging antar Dati I harus memenuhi semua syarat RPH untuk memenuhi daging antar Dati II dalam satu Dati I  ditambah dengan:
a.              Laboratorium yang juga dapat digunakan untuk pemeriksaan residu antibiotika.
b.              Instalasi pengolahan limbah dengan perlakuan secara fisik dan biologis (filtrasi, areasi, digesti anaerobis dan sedimentasi).
c.              Tempat parkir kendaraan angkutan daging.
d.             Mempunyai kandang istirahat berlantai semen dengan jarakminimal 50 meter dari bangunan utama.
e.              Tempat untuk memperlakukan karkas/bahan yang ditolak berupa incineratordengan pembakar bertekanan yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan (dengan cerobong asap).
f.               Mempunyai ruang khusus dalam banguan utama untuk tempat mencuci dan merebus jeroan.
g.              Mempunyai ruang pelayuan dengan dinding yang seluruh bagian dalamnya dilapisi porselin atau bahan lain yang sejenis dan dilengkapi dengan temperatur 18oC.
h.              Mempunyai ruang pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 18oC.
i.                Dinding bagian dalam dari bangunan utama RPH tertutup penuh dengan porselin.
j.                Tersedia air panas untuk mencuci pisau dan alat penanganan lain.
k.              Mempunyai ruang ganti pakaian untuk karyawan.
l.                Memeiliki kendaraan angkutan daging tanpa atau dengan alat pendingin yang disesuaikan dengan jarak angkut.
m.            Dipekerjakan Dokter Hewan.
4.              Memenuhi Kebutuhan Daging Eksport
            Menurut Koswara (1998 ) dan Manual Kesmavet (1993) RPH yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan daging eksport harus memenuhi persyaratan seperti pada RPH untuk memenuhi kebutuhan antar Dati I ditambah dengan:
a.              Mempunyai ruang pendingin yang dilengkapi dengan pintu pengaman dari bahan tidak berkarat serta pengatur sushu.
b.              Mempunyai ruang pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 10oC.
c.              Mempunyai ruang pembungkusan, pewadahan dan penandaan produk akhir.
d.             Mempunyai laboratorium yang juga dapat dipergunakan untuk pemeriksaaan hormon.
e.              Mempunyai ruang untuk ganti pakaian, locker, ruang istirahat karyawan serta kantin.
f.               Mempunyai kendaraan angkutan khusus yang harus dilengkapi dengan alat pendingin atau pengatur suhu.

DESAIN DAN TATA RUANG RPH
Desain dan tata ruang akan membicarakan permasalahan kompleks Rumah Potong Hewan  yang meliputi bangunan dan perlengkapannya beserta denah dari berbagai tipe RPH. Pembahasan ini banyak diambil dari pendapat Lestari (1993b).

1.      Bangunan Utama dan Peralatan
            Lestari (1993b) menerangkan sebagai berikut, secara umum bangunan dan peralatan Rumah Potong Hewan meliputi fasilitas sebagai berikut:
a.       Tempat penyembelihan hewan yang merupakan suatu bangunan berguna untuk tempat hewan disembelih. Ruang ini dilengkapi dengan alat penjepit sapi, pemingsan sapi, pisau sembelih dan penampungan saluran darah.
b.      Tempat proses penyelesaian penyembelihan merupakan bangunan yang digunakan untuk pengulitan hingga proses pembelahan karkas untuk dipasarkan.  Ruangan ini dilengkapi dengan beberapa peralatan hoist dan kait penggerek/pembentang karkas sapi, meja/rak pengulitan, gergaji atau pisau pengulitan dan pengeluaran jeroan, gerobak transportasi, gergaji pembelah karkas dan tangga untuk pembelah karkas.
c.       Tempat pemeriksaan kesehatan daging merupakan suatu ruang fasilitas pemeriksaan kesehatan baik ante mortem dan post mortem.  Ruang ini diusahakan berdampingan dengan rel kepala dan jeroan sehingga mudah untuk mencocokan antara karkas dengan jeroan atau kepalanya. Rel dilengkapi dengan rel rijek yang berfungsi untuk tempat memberhentikan karkas.
d.      Penimbangan merupakan ruang yang dilengkapi dengan alat penimbangan secara langsung yang menyatu dengan rel  dan secara otomatis akan mencatat berat karkas tersebut.
e.       Ruangan kulit merupakan ruangan penampungan kulit dan kaki dari hewan yang sudah disembelih yang diperlengkapi dengan sarana pencucian dan penggaraman.
f.       Ruang jeroan/isi rumen merupakan ruangan untuk proses membersihan jeroan yang diperlengkapi dengan sarana pengeluaran kotoran, meja dan tempat perebusan.
g.      Ruang kepala, hati, jantung dan paru-paru merupakan ruangan yang berguna untuk pengeluaran otak dan pencucian yang diperlengkapi dengan alat penggantung.
h.      Ruang pelayuan adalah ruang untuk melayukan karkas. Ruang ini tergantung pada tipe dari RPH. Untuk tipe D hanya diperlengkapi dengan sistem rel saja, tipe C  ditambah dengan ekshauser, untuk tipe A dan B ditambah dengan perlengkapan pendingin/chiller yang bersuhu 18oC.
i.        Ruang deboning merupakan ruangan untuk memotong bagian-bagian karkas sampai dengan bagian-bagian daging untuk dikemas yang dilengkapi dengan peralatan  meja pemotong daging, gergaji daging,vacum packaging, pisau deboning, tempat pencucian alat dan daging dan AC dengan temperatur 10oC untuk tipe A dan temperatur 18oC untuk tipe B.
j.        Ruang cold storage dan blast freezer ruang ini merupakan ruang pembekuan  secara cepat daging maupun karkas dan ruang penyimpanan sebelum pemasaran. Kedua ruang ini dikhususkan untuk RPH tipe A dan B.
k.      Ruang pengepakan merupakan ruang untuk mengepak daging maupun bagian-bagian karkas. Perlengkapan yang ada timbangan duduk dan timbangan digital pada sistem rel dan karton pembungkus untuk membungkus daging sebelum dipasarkan. 
2.      Bangunan Penunjang dan Perlengkapan lain
            Untuk memperlancar kerja RPH  maka perlu diperlengkapi bangunan penunjang dan sistem alat yang terintegrasi.  Beberapa peralatan dan bangunan penunjang ini akan diuraikan sebagai berikut sesuai dengan pendapat Lestari (1993b):
v  Perlengkapan RPH.
a.       Sistem rel. Rel sistem ini diatur sesuai dengan tahap pekerjaannya dan saling berhubungan. Rel sistem diawali dari daerah kotor yaitu diawali pada daerah penyembelihan, pengulitan, dan kedaerah pemeriksaan yang dilengkapi dengan rel rijek. Pada daerah pemeriksaan rel bercabang jika terjadi pemeriksaan lebih lanjut akan ditunda dan jika lolos pemeriksaan akan dilanjutkan ke rel paralel untuk penimbangan dan pemotongan karkas yang letaknya lebih tinggi. Rel kemudian keluar dari daerah kotor dan masuk ke daerah bersih, yaitu ruangan pelayuan. Pada daerah ini rel mempunyai banyak simpangan dan lajur yang disesuaikan untuk kapasitas pemotongan. Untuk RPH tipe C dan D rel hanya sampai disini, tetapi untuk tipe A dan B sistem rel dilanjutkan ke ruang deboning dan cold storage. Pada sistem rel terdapat beberapa alat:
o   Hoist: alat penggerek sapi atau karkas.
o   Timbangan: secara otomatis dapat menunjukkan berat karkas atau daging setelah diproses.
o   Gantungan sapi: alat penggantung sapi yang akan ditaruh di meja pengulitan dan peregang karkas yang akan dibagi dua.
o   Gantungan karkas: kait penggantung karkas untuk diproses selanjutnya setelah dibagi menjadi dua belahan.
o   Gantungan jeroan: kait penggantung kepala, jantung dan paru-paru untuk diperiksa dan akan berlanjut ke ruang kepala.
b.      Perlengkapan lain yang terdapat pada ruang kotor adalah:
o   Alat penjepit hewan: terdapat di ruang penyembelihan sebelum hewan dipingsankan.
o   Alat pemingsan: alat pemingsan hewan yang dirancang sedemikian rupa dengan voltase dan waktu tertentu  
o   Meja pengulitan: meja yang dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan pengulitan  dan menghindarkan daging menyentuh lantai.
o   Gergaji: gergaji yang digunakan untuk membelah karkas.
o   Tangga: tangga untuk operator pembelah karkas untuk mempermudah pembelahan karkas.
o   Gerobak jerohan: gerobak dengan desain khusus untuk mengangkut jerohan ke ruang penanganan selanjutnya.
v  Bangunan Penunjang.
a.       Halaman serta pagar. Tersedia halaman untuk kendaraan keluar masuk untuk bongkar muat sapi, tempat parkir dan daging yang terpisah. Halaman dipisahkan menurut daerahnya (kotor dan bersih). Pagar sebaiknya dari tembok agar proses penyembelihan tidak terlihat dan keamanan terjaga.
b.      Kandang istirahat ternak. Kandang untuk menampung ternak dan istirahat harus memenuhi persyaratan: lokasi aharus jauh dari daearah bersih, dirancang agar tidak terdapat lekukan tajam, lantai licin dan penonjolan mur atau baut yang bisa melukai ternak, tata letak fasilitas harus menganut pengoperasian jarlur lurus sehingga menghindari putaran balik dan pwersilangan antara titik bongkar dan pemotongan ternak, pagar dan pintu terbuat dari baja atau bahan lain yang diijinkan dan kuat, kapasitas penempungan disesuaikan dengan kapasitas penyembelihan dan tiap jenis ternak dipisahkan, luas disesuakan dengan minimal ketentuan perlakuan layak pada hewan, terpasang atap yang dapat melindungai 24% ternak besar atau seluruh ternak kecil yang akan dipotong pada hari yang sama dan jalur penggiring ke tempat persiapan dan pemingsanan harus beratap.
c.       Laboratorium. Laboratorium yang bisa digunakan untuk pemeriksaan post mortem secara mendalam beserta peralatan dan fasilitasnya.
d.      Kandang sakit  atau isolasi hewan. Kandang sakit dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai pagar pembatas/galangan kecuali untuk arus buangan, beratap dan sesuai dengan ukuran jenis ternak dan diberi tanda peringatan keberadaannya.  Juga dilengkapi dengan alat penjepit dan pengekang yang mempermudah penanganan pemeriksaan.
e.       Tempat pemotongan darurat. Dibangun berdekatan dengan tempat penurunan sapi dan kandang penampungan. Tersedia fasilitas tempat penahanan daging yang akan diperiksa inspektor.
f.       Kantor admistrasi. Dibangun sesuai dengan kapasitas RPH dan dilengkapi dengan peralatan administrasi yang menunjang administrasi pemotongan.
g.      Kamar mandi dan WC. Dibangun di masing-masing daerah kotor dan bersih dengan saluran pembuangan limbah tersendiri.
h.      Gudang alat-alat. Tersedia gudang untuk penyimpanan material pemrosesan dan pembungkusan maupun bahan kimiawi. Gudang bahan pengemas harus kedap debu, anti hama dan tidak berhubungan dengan ruangan bahan kimiawi dan bila perlu dilengkapi dengan rak anti karat dengan ketinggian minimal 30 cm dari bawah. Gudang bahan kimiawi yang berdekatan dengan daerah pemotongan atau daerah bersih harus dilengkapi dengan pintu tertutup tersendiri, dilengkapi ventilasi dan mempunyai saluran pembuangan.
i.        Ruang akomodasi karyawan RPH. Ruang harus diatur agar karyawan daerah bersih tidak melewati daerah kotor dan sebaliknya, tersedia jalan setapak yang diperkeras dari tempat kerja ke ruang ini, dinding, pintu dan langit-langit dibuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan berwarna cerah, kemiringan kisi dinding minimal 45o ke arah bawah, semua lubang keluar harus kedap serangga, hama dan pengerat, ventilasi minimal pergantian udara 4 kali setiap jam, tempat udara masuk harus terhindar dari kontaminasi dan alat penyedot dengan menggunakan saringan, penerangan cukup, tersedia ruang makan dengan fasilitasnya (meja makan, kursi makan, alat pemanas air, tempat sampah), kapasitas ruang sesuai dengan jumlah pegawai, antar bagian ruang makan dan ganti bagian harus terpasng pintu dan tirai dan tersedian fasilitas kamar mandi dan WC.
j.        Ruang akomodasi staf pemeriksa. Lokasi dan akses menuju ruang akomodasi staf sesuai dengan persyaratan akomodasi untuk karyawan RPH, terpisah dari staf karyawan wanita kecuali pada ruang makan, konstruksi sesuai dengan persyaratan yang berlaku, luas kantor minimal 3x3 m2 dan dilengkapi dengan telepon, meja, kursi 2 buah, lemari metal terkunci untuk peralatan, lemari metal terkunci untuk arsip, lemari tiap anggota staf, penutup lantai/karpet dan fasilitas pencuci tangan.
k.      k.      Lokker. Jumlah sesuai dengan   keperluan, diperlengkapi dengan kunci dan minimal ukuran 40x40x40 m3 per ruang.
l.        Kantin. Tempat harus jauh dari daerah kotor dan menyediakan makanan dan minuman yang sehat.
m.    Rumah jaga. Dibangun disamping pintu masuk dan keluar lokasi RPH  dengan jalur terpisah antara kendaraan dan orang untuk mempermudah pemeriksaan.
n.      Krematorium. Pembakaran dengan cara pembakaran kering dan letak minimal 27 m dari bagian ruang pemotongan, pengolahan dan penyimpanan alat-alat pemotongan,  kegiatan penggilingan, pengarungan dan pemuatan yang berkaitan dengan pembakaran harus terpisah dari daerah bersih,  konstruksi sesuai ketentuan dan kapasitas pembakaran mencukupi sehingga menjamin bahan-bahan yang akan dibakar tidak tertunda, cara efektif pengendalian bahan hasil sistem pembakaran harus sesuai ketentuan, terdapat pemisahan yang jelas pada tangki penampung lemak yang bisa dikonsumsi dan tidak dapat dikonsumsi, terjamin fasilitas dan peralatan yang terpisah untuk bagian yang sudah dan belum diproses,  dan untuk ruang penanganan  ternak mati pada bagian pembakaran lantai diperkeras, tersedia kran air panas dan dingin, tersedia alat untuk pemindahan material dan tersedia fasilitas pencuci dan pengering tangan.
o.      Tempat pengolahan limbah. Letaknya disesuaikan dengan desain RPH yang berhubungan langsung dengan saluran pembuangan RPH dan dibangun pada daerah kotor yang tidak mencemari lingkungan dengan daya tampung disesuaikan dengan kapasitas pemotongan.

TATA RUANG RPH
Produk peternakan asal hewan mempunyai sifat mudah rusak  dan dapat bertindak sebagai sumber penularan penyakit dari hewan ke manusia. Untuk itu dalam merancang tata ruang RPH perlu diperhatikan untuk menghasilkan daging yang sehat  dan tidak membahayakan manusia bila dikonsumsi sehingga harus memenuhi persyaratan kesehatan veteriner (Koswara, 1988).
 Tata ruang RPH yang baik dan berkualitas  biasanya dirancang berdasarkan desain yang baik dan berada di lokasi yang tepat untuk memenuhi keperluan jangka pendek maupun jangka panjang  dan menjamin fungsinya secara normal. Secara garis besar dari berbagai syarat bangunan dan perlengkapan yang diperlukan, maka RPH dapat diterjemahkan dalam tata ruang sesuai dengan tipenya seperti pada gambar 2 sampai 5 (Lestari, 1993b).
Perancangan bangun RPH berkualitas sebaiknya sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan sebaiknya sesuai dengan Instalasi Standar Internasional dan menjamin produk sehat dan halal.  RPH dengan standar internasional biasanya dilengkapi dengan peralatan moderen dan canggih, rapi bersih dan sistematis, menunjang perkembangan ruangan dan modular sistem. Produk sehat dan halal  dapat dijamin dengan RPH yang memiliki sarana untuk pemeriksaan kesehatan hewan potong, memiliki sarana menjaga kebersihan, dan mematuhi kode etik dan tata cara pemotongan hewan secara tepat. Selain itu juga  harus bersahabat dengan alam, yaitu lokasi sebaiknya di luar kota dan jauh dari pemukiman dan memiliki saluran pembuangan dan pengolahan limbah yang sesuai dengan AMDAL (Lestari, 1993b).

RPU ( Rumah Pemotongan Unggas )
Rumah Pemotongan Unggas adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum (SNI, 1999). 
Rumah Pemotongan Unggas (RPU) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat. Tujuan dari RPU adalah untuk menghasilkan daging ayam yang ASUH (aman, sehat, utuh, halal) dan layak dikonsumsi oleh masyarakat (Ditkesmavet 2004).
Menurut SNI 01-6160-1999, RPU adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum. Unggas yang dipotong adalah setiap burung yang diternakkan dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara, dan burung puyuh
Persyaratan bangunan dan tata letak
1.      Kompleks Rumah Pemotongan Unggas minimal harus terdiri dari :
a.       Bangunan utama;
b.      Tempat penurunan unggas hidup (unloading);
c.       Kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan
d.      Tempat istirahat pegawai
e.       Tempat penyimpanan barang pribadi (locker)/Ruang ganti pakaian
f.       Kamar mandi dan WC
g.      Sarana penanganan limbah
h.      Insenerator
i.        Tempat parkir
j.        Rumah jaga
k.      Menara air
l.        Gardu listrik
2.      Kompleks Rumah Pemotongan Unggas harus dipagar sedemikian rupa sehingga dapat mencegah keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan dan hewan lain selain unggas potong .  Pintu masuk unggas hidup sebaiknya terpisah dari pintu keluar daging unggas.
3.      Dalam kompleks Rumah Pemotongan Unggas seyogyanya dilengkapi dengan :
a.       Ruang Pembekuan Cepat (blast freezer)
b.      Ruang Penyimpanan Beku (cold storage),
c.       Ruang Pengolahan Daging Unggas,
d.      Laboratorium SNI 01-6160-1999
4.      Pembagian ruang bangunan utama RPU terdiri dari :
a.       Daerah kotor :
v  Penurunan, pemeriksaan antemortem dan penggantungan unggas hidup
v  Pemingsanan (stunning), 
v  Penyembelihan (killing),
v  Pencelupan ke air panas (scalding tank),
v  Pencabutan bulu (defeathering),
v  Pencucian karkas,
v  Pengeluaran jeroan (evisceration) dan pemeriksaan postmortem,
v  Penanganan jeroan .
b.      Daerah bersih :
v  Pencucian karkas
v  Pendinginan karkas (chilling)
v  Seleksi (grading)
v  Penimbangan karkas
v  Pemotongan karkas (cutting)
v  Pemisahan daging dari tulang (deboning)
v  Pengemasan
v  Penyimpanan segar (chilling room) 
5.      Dinding :
a.       Tinggi dinding pada tempat proses penyembelihan dan pemotongan karkas minimum 3 meter. 
b.      Dinding bagian dalam berwarna terang dan minimum setinggi 2 meter terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak mudah mengelupas.
6.      Lantai :
a.       Lantai terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah korosif, tidak licin, tidak toksik, mudah dibersihkan dan didesinfeksi dan landai ke arah saluran pembuangan.
b.      Permukaan lantai harus rata, tidak bergelombang, tidak ada celah atau lubang.
7.      Sudut Pertemuan :
a.       Sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 75 mm.
b.      Sudut pertemuan antara dinding dan dinding harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 25 mm.
8.      Langit-langit:
a.       Langit-langit didisain sedemikian rupa agar tidak terjadi akumulasi kotoran dan kondensasi dalam ruangan.
b.      Langit-langit harus berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah mengelupas, kuat, mudah dibersihkan serta dihindarkan adanya lubang atau celah terbuka pada langit-langit.

 PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian di atas sebagai berikut:
1.        Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
2.        Disain dan konstruksi bangunan RPH harus memenuhi persyaratatan teknis dan hygiene.
3.        Rumah Pemotongan Unggas adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum (SNI, 1999).

4.        Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6159-1999 tentang Rumah Pemotongan Hewan berisi beberapa persyaratan yang berkaitan dengan RPH termasuk persyaratan lokasi, sarana, bangunan dan tata letak.